Silakan Makan Minum, tapi Jangan Kumpul-Kumpul

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 11:53 WIB
SAMPAIKAN EDARAN: Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu menyampaikan Surat Edaran Bupati terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Kamis (26/3) malam. ANDREAS//PONTIANAK POST
SAMPAIKAN EDARAN: Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu menyampaikan Surat Edaran Bupati terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Kamis (26/3) malam. ANDREAS//PONTIANAK POST

PUTUSSIBAU – “Yang menjadi prioritas ialah tentang pembatasan waktu, serta jangan sampai warga masyarakat yang makan dan minum di tempat tersebut berkumpul,” tegas Edy Suhardi, kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, saat membagikan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Bumi Uncak Kapuas, Kamis (26/3) malam.

Diberitakan Pontianakpost.co.id, Satpol PP langsung ditugaskan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu dengan Nomor 500/509 /SETDA/EKBANG-A yang dikeluarkan hari itu juga. Mereka mendatangi sejumlah tempat seperti kafe, warkop, angkringan, rumah makan, serta tempat tongkrongan lainnya, yang tersebar di Kecamatan Putusssibau Selatan dan Putusssibau Utara. 

Edy Suhardi langsung bertindak memimpin tim bersama Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Azmiyansyah, serta sejumlah anggota. Kegiatan dibagi menjadi dua tim dengan personel sebanyak 20 orang.

“Upaya ini dalam rangka menyampaikan surat imbauan dan pembinaan secara langsung kepada warga yang memiliki usaha kafe, warkop, angkringan, rumah makan, serta tempat tongkrongan lainnya tentang pembatasan waktu operasional usaha dan pembatasan pengunjung di tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu,” tegas Edy Suhardi di sela-sela kegiatan.

Saat memberikan Surat Edaran itu, Edy menyampaikan kepada para pelaku usaha tentang SOP dalam melakukan usaha, sesuai ketentuan edaran Bupati Kapuas Hulu. Sebanyak 60 edaran telah mereka bagikan kepada sejumlah pemilik usaha di wilayah Putussibau Utara. Edaran tersebut diakui dia, sangat direspons baik oleh para pemilik usaha. 

“Untuk wilayah Kecamatan Putussibau Selatan yang didatangi kafe, rumah makan, dan warkop sebanyak 37 tempat usaha, masing-masing setiap toko minuman, jajanan di wilayah Kedamin,” paparnya.

Ditambahkan Edy lagi, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan beberapa aktivitas berkumpul dan nongkrong masyarakat kalangan dewasa dan remaja yang berstatus pelajar. Untuk itu mereka langsung memberikan penjelasan dan pembinaan agar mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.(dRe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Presiden Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB

Beratnya Akses Pendidikan Anak-Anak Tanjung Lokang

Senin, 18 Maret 2024 | 10:35 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Rakyat Landak Meroket

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:19 WIB

Enam Wilayah di Kabupaten Sanggau Terendam Banjir

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:00 WIB
X