PROKAL.CO,
KETAPANG- Uang mulai mengalir ke desa, sialnya korupsi berkembang. Di Ketapang misalnya, Kejaksaan Negeri barusan menerima tahap dua alias penyerahan tersangka mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan.
Kajari Ketapang melalui Kasi Intel Agus Supriyanto mengakui, Kamis (28/11) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ketapang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. “Dua tersangka tersebut yakni M Hasan, mantan Pj Kades Desa Tanjung Pasar dan Bendahara Desa, Heri Yunanda,” terangnya, Kamis (28/11).
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu diduga terjadi korupsi yang dilakukan keduanya sehingga merugikan negara Rp689 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
“Keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak melaksanaan beberapa item pembangunan atau ada pembangunan fiktif. Membuat laporan palsu untuk mencairkan dana,” ungkapnya.
Kedua tersangka diamankan oleh JPU untuk mengikuti proses hukum lanjutan ke Lapas Pontianak, guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. “Rencana hari ini kedua tersangka kita bawa ke Pontianak,” ujarnya.