SINGKAWANG- Memiliki senjata api (senpi) rakitan beserta sejumlah amunisi, membuat DJF, 33 ditangkap Satreskrim Polres Singkawang di kediaman tersangka di Jalan Pasar Kulor RT 009/ RW 004 Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (9/11) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengatakan, DJF sebelumnya dilaporkan warga. Karena menggoda seorang anak gadis warga yang melaporkan tersebut. "DJF mengirimkan foto-foto porno dan menggoda anak gadis tersebut untuk mau berpacaran,” ujarnya saat press release di Mapolres Singkawang, Selasa (12/11).
Setelah diamankan dan diinterogasi, ternyata tersangka bisa merakit senjata api. Akhirnya, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Benar saja, di rumah DJF menemukan senpi rakitan.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan dua buah tang, satu pucuk senpi laras pendek dan sepuluh selongsong peluru,” katanya seperti dilansir Rakyat Kalbar.
Menurutnya, tersangka merakit senjata api mulai dari nol. Membuat amunisi dan mekanisme senjata dengan sangat baik. Polisi masih melakukan pengembangan apakah tersangka pernah menjual senpi hasil rakitannya.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka belajar dari Youtube, dan penggunaan senpi itu untuk dirinya sendiri,” ujarnya. Tersangka menyimpan senpi di WC umum ditempatnya yang tidak terpakai. WC umum tersebut dimodifikasi atau dibersihkan sebelumnya.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan dan Penguasaan dengan ancaman paling lambat 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (Suhendra/rk)