PROKAL.CO,
PONTIANAK-. Kalimantan Barat akan mengulangi sejarah kelam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak melakukan reboisasi, sehingga 5,5 juta hektar lebih jadi lahan kritis. Kini dilanjutkan oleh 262 izin pertambangan yang akan menciptakan jutaan hektar tanah gersang.
Gubernur Sutarmidji pun cepat-cepat mengingatkan Pemerintah Pusat agar segera menertibkan perizinan tambang di wilayah Kalbar. Sebab, dari 262 izin pertambangan yang dikeluarkan, hanya dua saja yang melakukan reklamasi.
"Ini yang harus menjadi perhatian pusat juga nih. Saya, sudah ngingatkan dari sekarang, ya. Pertambangan itu, ada 262 ijin usaha pertambangan yang melakukan reklamasi cuma dua. Sementara yang 260 ndak," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (19/9) seperti diberitakan Rakyat Kalbar.
Jelas saja ia menyimpan kekhawatiran masa depan. Jika aktivitas pertambangan mengabai kewajiban reklamasi sebagaimana ditetapkan oleh UU Pertambangan, Kalbar bisa berubah menjadi kawah padang pasir. Sutarmidji mengatakan tinggal tunggu waktu saja, bencana akan melanda. "Kalau itu sudah cekungan sampai 2 atau 3 meter, dengan area yang luas, ya udah. Tunggu waktu aja, pasti banjir," ujarnya.
Kekhawatiran Sutarmidji bukan tanpa alasan. Bahkan menurutnya sudah ada kejadian banjir akibat aktivitas tambang yang tak melakukan reklamasi. "Ada satu lokasi di Ketapang itu banjir terus," cetusnya.
Karena itu, Gubernur berharap pemerintah pusat betul-betul memperhatikan persoalan tambang yang akan mengancam kelestarian alam dan lingkungan hutan Kalbar. Perusahaan tambang yang tak taat aturan, harusnya ditertibkan.