SINTANG- Sudah lima lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Sintang yang disegel. Terakhir, PT Sintang Agro Mandiri (SAM) di Kecamatan Sepauk, yang dilakukan oleh Polres Sintang, Selasa (17/9) sore.
Dari Rakyat Kalbar diberitakan, penyegelan lahan PT SAM dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama jajarannya. Dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Henri Harahap, Distanbun diwakili Gunardi dan Arief Setya Budi, Camat Sepauk Cinghan serta pihak perusahaan.
Dikatakan Kapolres, PT SAM adalah lahan konsesi ketiga yang disegal. Yang pertama PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk yang disegel Minggu (15/9). Perusahaan kedua PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kecamatan Kelam Permai, Senin (16/9).
“Dua perusahaan lainnya disegel oleh Ditkrimsus Polda Kalbar dan gabungan Satreskrim Polres Sintang yaitu PT Inma Jaya dan PT Kiara di Kecamatan Ketungau Hulu. Jadi total sudah ada 5 perusahaan," katanya.
Kapolres juga menjelaskan, akan ada 10 perusahaan lagi yang akan disegel. Penyegelan yang dilakukan ini terkait proses penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan. “Dalam penyelidikan itu akan diketahui penyebab dan siapa yang melakukannya. Apakah sengaja atau tidak juga akan jelas,” terangnya.
Kata Kapolres, di PT SAM lahan yang terbakar luasnya 4,1 hektar. Ketika melakukan penyelidikan, akan dicek apakah lahan yang terbakar masuk areal konsesi atau bukan. “Kalau kita lihat sekarang, sudah masuk areal konsesi. Namun belum diserahkan perusahaan,” katanya.
Setelah disegel, perusahaan tidak boleh operasional di areal yang terbakar hingga penyelidikan selesai. “Penyelidikan juga memerlukan waktu. Bisa sebulan atau dua bulan," jelasnya. Kalau nanti terbukti, kata Kapolres, maka akan ditingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak terbukti, akan dilakukan penghentian penyelidikan.
Sementara itu, pihak PT SAM sendiri mengatakan akan mengikuti proses hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Manager PT BHL, Chiang Li yang merupakan satu grup dengan PT SAM.
“Kami taat hukum dan akan mengikuti prosesnya. Siapapun pasti tidak mau melakukan hal seperti ini. Apa yang dilakukan sesuai hukum kami ikuti,” terangnya. Pihak perusahaan mengaku tidak tahu persis kronologis kebakaran lahan yang terjadi. Namun, menurut Bulkaji asisten manager PT SAM, saat berkeliling kebun pada 4 Agustus sekitar pukul 13.00, api terlihat sudah ada dan membesar.
“Ketika keliling, kita lihat sudah ada api. Selain menghanguskan enclave, api juga merembet hingga ke kebun,” jelasnya.
Apakah kebakaran lahan masuk areal konsesi PT SAM atau tidak, Chiang Li mengatakan belum mengecek. “Karena, soal konsesi ini ada bagian legalnya yang tahu persis. Nanti saya jawabnya malah salah,” pungkasnya. (Saiful Fuat/rk)