PROKAL.CO,
SINTANG- Sudah lima lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Sintang yang disegel. Terakhir, PT Sintang Agro Mandiri (SAM) di Kecamatan Sepauk, yang dilakukan oleh Polres Sintang, Selasa (17/9) sore.
Dari Rakyat Kalbar diberitakan, penyegelan lahan PT SAM dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama jajarannya. Dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Henri Harahap, Distanbun diwakili Gunardi dan Arief Setya Budi, Camat Sepauk Cinghan serta pihak perusahaan.
Dikatakan Kapolres, PT SAM adalah lahan konsesi ketiga yang disegal. Yang pertama PT Jake Sarana di Kecamatan Sepauk yang disegel Minggu (15/9). Perusahaan kedua PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kecamatan Kelam Permai, Senin (16/9).
“Dua perusahaan lainnya disegel oleh Ditkrimsus Polda Kalbar dan gabungan Satreskrim Polres Sintang yaitu PT Inma Jaya dan PT Kiara di Kecamatan Ketungau Hulu. Jadi total sudah ada 5 perusahaan," katanya.
Kapolres juga menjelaskan, akan ada 10 perusahaan lagi yang akan disegel. Penyegelan yang dilakukan ini terkait proses penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan. “Dalam penyelidikan itu akan diketahui penyebab dan siapa yang melakukannya. Apakah sengaja atau tidak juga akan jelas,” terangnya.
Kata Kapolres, di PT SAM lahan yang terbakar luasnya 4,1 hektar. Ketika melakukan penyelidikan, akan dicek apakah lahan yang terbakar masuk areal konsesi atau bukan. “Kalau kita lihat sekarang, sudah masuk areal konsesi. Namun belum diserahkan perusahaan,” katanya.