PROKAL.CO,
PONTIANAK-Tanah adat yang disertifikatkan buat masyarakat salah satunya hutan adat Bukit Jalo, berlokasi di Desa Bana Temiaksio, Teriak, dan Tebajur, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
Diberitakan Rakyat Kalbar, kawasan itu menjadi salah satu Hutan Adat yang menerima Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada perwakilan warga setempat, Kamis (5/9) di Taman Digulis Untan.
Palen, salah seorang warga Desa Temiaksio yang turut mewakili menerima sertifikat TORA Bukit Jalo itu, mengisahkan hutan adat Bukit Jalo memiliki banyak keunikan. Dan juga kekayaan alam yang sebenarnya layak dilestarikan.
Salah satunya, kata Palen, pernah ditemukan fosil yang sudah membatu dan berlumut. Di sekitar kaki bukit juga sudah difungsikan masyarakat setempat untuk berladang dan bercocok tanam.
“Di situ, juga masih ada bambu rotan," ungkap Palen.
Dijelaskannya, jarak tempuh dari Kota Bengkayang menuju Bukit Jalo berkisar 12 Km. Ia berterima kasih pemerintah sudah mengeluarkan sertifikat TORA pengelolaan hutan adat tersebut.