PROKAL.CO,
KETAPANG- Diberitakan Rakyat Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan Hadi Mulyono Upas, Ketua DPRD Ketapang, menjadi tersangka korupsi lebih Rp4 miliar, berupa gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang sebesar 10-20 persen dari suatu pekerjaan tahun anggaran 2017-2018, di beberapa SKPD.
"Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU kami tetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," ujar Monita, SH.MH,Selasa (13/8).
Monita, Ketua Tim Penyidikan kasus tersebut, mengaku sudah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa dua alat bukti. Namun dia masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam.
Hasil penyidikan, ia meyakini tersangka sendiri telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Modusnya, tersangka menerima pemberian dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai Ketua DPRD Ketapang," jelasnya.
Tak gampang juga bagi Kejari Ketapang mengusut kasus yang melibatkan anggota Dewan. "HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita. Saat ini, pasca statusnya sebagai tersangka, kita akan lakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka tidak kooperatif kita akan lakukan penahanan paksa," tegasnya.