PROKAL.CO,
PONTIANAK- Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan setidaknya 21 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Juru bicara Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari 17 kasus, 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Per hari ini (12/08), Polda Kalbar sudah menangani 17 kasus dan mengamankan serta menetapkan 21 tersangka tindak pidana Karhutla,” kata Donny.
Dikatakan Donny, pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan Agustus yaitu 17 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus karhutla. Terbanyak ada di tiga Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing tiga kasus. Polres lainnya terdapat satu hingga dua kasus.
Dirinya juga menuturkan bahwa melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya menghimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.
Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Menurutnya juga dimomentum idul adha kemarin, jajaran kepolisian daerah Kalimantan Barat bersama sama berdoa meminta agar turun hujan.
Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.