PROKAL.CO,
PONTIANAK – Aksi Deni Batara alias Deni berakhir. Penjahat kambuhan itu ditangkap polisi di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara pada Kamis (8/8) malam. Saat ditangkap Deni perlawanan. Ia berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Tembakan peringatan yang dilepas tak diindahkan, hingga polisi menembak kaki kirinya.
Deni terkulai. Timah panas dari pistol milik polisi mengenai kakinya. Pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari kasus pencurian yang terjadi di gedung Audit Universitas Tanjungpura, Pontianak pada 28 Juli 2019. Saat itu korban, Febi dan ibunya menghadiri acara pernikahan. Pelaku yang berada di lokasi, lalu merampas tas milik orangtua korban yang berisikan satu unit telepon genggam seharga Rp5 juta.
“Dari laporan korban itulah, kami melakukan penyelidikan,” kata Jatmiko.
Jatmiko menerangkan, pada Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00, polisi menerima informasi jika ada seorang laki-laki bernama Hafiz di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, sedang menguasai satu unit telepon genggam diduga hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Jatmiko, polisi langsung bergerak menuju alamat tersebut. Setibanya di lokasi, penggerebekan dilakukan dan pelaku penadah barang hasil kejahatan berhasil ditangkap. Dari tangannya disita barang bukti satu unit telepon genggam.