PROKAL.CO,
PONTIANAK- Diberitakan Rakyat Kalbar, proses hukum dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum Polwan Polda Kalbar dipastikan berjalan. Tiga orang yang diduga terlibat perkara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk oknum Polwan berinisial E itu.
"Untuk tersangka yang juga oknum Polwan sudah ditahan," tutur Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, saat dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Jumat (2/8) siang.
Lanjut ia, saat ini, penyidik terus bekerja. Memproses perkara tersebut agar segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Berkas tahap 1 pun sudah dikirim untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi, tinggal menunggu jawabannya," ungkapnya.
Berapa tepatnya jumlah mobil yang digelapkan? Donny belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Alasannya, perkara itu sejatinya ditangani Polsek Pontianak Selatan. Sehingga, untuk detil kronologis perkara itu, cuma Polsek Selatan yang bisa menjelaskan. "Tanya Kapolseknya," tukas dia.
Yang jelas, ditegaskan Donny, oknum Polwan berpangkat Bripda yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil itu nantinya juga akan diproses secara etik. Oleh Bidang Propam Polda Kalbar. Setelah hukum pidana yang bersangkutan telah diputus oleh pengadilan.