PROKAL.CO,
PONTIANAK-. AB, warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Pria 38 tahun itu ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila. Parahnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur. Sebut saja Bunga.
Diberitakan equator.co.id, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada Jumat (19/7).
“Setelah ada laporan itu, dilakukan penyelidikan. Sehingga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 26 Juli lalu,” kata Rully. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pada Senin 15 Juli, AB mengajak Bunga pergi membeli baju ke Kota Pontianak. “Namun karena uang yang dibawa tidak cukup, akhirnya pelaku hanya membeli sepatu untuk anaknya,” jelas Rully.
Setetah itu, sepulang dari berbelanja, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Ahmad Yani ini kemudian mengajak Bunga untuk ke tempat kerjanya.
Selesainya bekerja, pelaku kemudian mengajak Bunga untuk pulang ke rumah. Pada saat di perjalanan pulang, sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku menghentikan sepeda motornya di kebun yang sepi, kawasan Sungai Raya. kabupaten Kubu Raya.
“Diberhentikan motornya, korban dicekik, didorong dan diancam untuk dibunuh. Setelah itu korban dipaksa untuk memenuhi kebutuhan seksual si pelaku,” ungkap Rully.