PROKAL.CO,
SINGKAWANG- Masih rendahnya kesadaran hukum dan pelestarian satwa langka di masyarakat Kalbar, menyebabkan satwa yang dilindungi kerap diperdagangkan. Di Singkawang misalnya, dua ekor kucing hutan berhasil disita untuk dilepasliarkan.
Rakyat Kalbar memberitakan, dua ekor anak kucing hutan atau kucing batu berjenis kelamin jantan, itu telah dilepasliarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Singkawang, ke Cagar Alam Raya Passy yang merupakan hasil sitaan warga, Selasa (9/7). “Keduanya berusia sekitar tiga bulanan dan berkelamin jantan. Sebelum dilepasliarkan kita kandangkan terlebih dahulu,” ujar Kepala BKSDA Seksi Wilayah III Singkawang, Suprapto.
Terungkapnya perdagangan gelap dua kucing hutan ini, kata Suprapto, lantaran ada yang menawarkannya di media sosial. Petugas BKSDA pun menyamar pura-pura sebagai calon pembeli. Akhirnya diketahui pedagang hewan yang dilindungi UU itu berasal dari Sekura dan kucing hutan itu berasal dari Selakau.
“Sebenarnya ada anak kucing hutan, satu ekornya bersama ibunya sedangkan dua ekor berhasil ditangkap untuk diperdagangkan,” jelas Suprapto. Dalam negosiasi kucing hutan itu, diketahui dijual dengan harga Rp 200 ribu per ekor. Namun dengan sigap petugas BKSDA Seksi Wilayah III Singkawang berhasil menggagalkannya. Suprapto menegaskan, memperjualbelikan kucing hutan dilarang oleh UU, dan ada sanksi pidananya.
“Sanksinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana bisa setahun penjara,” katanya mengimbau agar satwa yang diindungi UU dilarang dipelihara atau diperjualbelikan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra, mengatakan jual beli kucing hutan, harus diketahui terlebih dahulu dari pelaku apakah dengan sengaja atau tidak. Tak dirincinya maksud disengaja terhadap satwa dilindungi.