PROKAL.CO,
PONTIANAK - Kepolisian Resort Pontianak telah mengumumkan hasil rekam medis terhadap Audrey, siswi salah satu SMP di Pontianak yang menjadi korban kasus penganiayaan. Namun, pihak keluarga korban meminta dilakukan visum ulang yang lebih detail. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Edward Tangkau, kemarin.
Menurut Daniel, pihaknya sudah mendengar hasil rekam medis (visum) terhadap korban yang diutarakan pihak kepolisian, Rabu (10/4). "Itu kan Kapolres yang berbicara, kami nanti akan minta (hasil) visum itu secara prosedur, per surat ke Polres untuk meminta, kami akan minta per surat," ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/4).
Menurutnya, sampai kemarin pihak keluarga korban sama sekali belum menerima hasil visum tersebut. Tapi selama korban dirawat di rumah sakit, pihak keluarga sudah selalu meminta data rekam medis per hari. Ia memperkirakan dalam waktu dekat, hasil rekam medis bakal diserahkan oleh dokter ke pihak keluarga.
"Keluarga ini bingung kenapa bisa keluar seperti ini (rekam medis yang diumumkan Kapolres), karena korban mengatakan dia dipukul, dibenturkan kepalanya dan segala macam. Nah, ini kan harus dibuktikan, bukan katanya," ujarnya.
Maka untuk pembuktian itu, sebagai kuasa hukum ia menyerahkan seutuhnya kepada kepolisian yang menangani kasus ini. Ia meminta para penyidik benar-benar profesional. "Karena kami pun sebagai advokat tidak bisa intervensi polisi selaku penyidik, ada UU yang melarang itu, tapi kami bisa memberikan saran dan pendapat," ucapnya.
Menurutnya, pihak keluarga juga meminta dilakukan visum ulang yang lebih detail. "Keluarga minta dilakukan visum ulang. Tidak ada kata menerima atau menolak pada visum yang pertama, tapi minta visum ulang," paparnya. Kapan waktu visum ulang bisa dilakukan? Daniel menyerahkan sepenuhnya ke pihak rumah sakit.