PROKAL.CO,
SANGGAU- Sebanyak 13 kilo gram (kg) sisik trenggiling disita jajaran Polres Sanggau dari dua orang tersangka di Kecamatan Jangkang, pada Jumat (14/12) sekitar pukul 17.20 Wib. Demikian diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat menggelar press realese pengungkapan sejumlah perkara sepanjang Desember 2018 yang digelar di lantai II Polres Sanggau, Senin (17/12).
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial E, 22, warga Dusun Rengat, Desa Sungai Tapah, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau yang merupakan anak dari pemilik barang, dan N, 32, warga Dusun Rengat Desa Sungai Tapah Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau yang diketahui pembawa barang.
Kapolres mengatakan, rencananya sisik trenggiling itu akan dijual ke Malaysia dengan harga Rp 2,8 juta per kg. Diduga sisik trenggiling itu akan dijadikan bahan dalam pembuatan kosmetik. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli sisik itu senilai Rp 1,7 juta per kg. “Tersangka ini kita tangkap ketika sedang membawa sisik trenggiling itu dalam karung,” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan ada kasus lain yang berhasil diungkap. Diantaranya penyelundupan barang-barang serta makanan dari Malaysia ke Indonesia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Dari 1-17 Desember 2018, kita berhasil mengungkap sejumlah kasus. Diantaranya terkait perkara perlindungan konsumen, pangan, karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perkara kepabeanan,” ungkap Kapolres.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Kapolres merinci, pada 4 Desember 2018 di Jalan Lintas Malindo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, tepatnya di dekat SPBU, ditangkap dua orang yang mengemudikan mobil KB 1288 D dan KB 1251 HL dari Malaysia menuju Sekayam. Saat diperiksa petugas, dijelaskan Kapolres, dua orang tersebut kedapatan membawa tujuh ekor babi asal Malaysia dengan berat seluruhnya 840 kg.