KAPOK..!! Rampok di Kebun Sayur yang Pukul Kepala Korban Pakai Linggis Itu Divonis 10 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Januari 2020 | 22:52 WIB

BALIKPAPAN- Terdakwa Hendra Ismanto (36) yang terjerat kasus perampokan di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat, pada 25 Oktober 2019 lalu, akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (20/1) lalu.

Ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan, Bambang Setyo SH MH mengatakan, meyakini terdakwa terbukti secara sah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Mengadili, setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, maka terdakwa divonis 10 tahun penjara dan memerintahkan tetap dilakukan penahanan sebagaimana mestinya," ujar Bambang.

Usai membacakan putusan, suasana sidang riuh. Pasalnya, putusan yang disematkan majelis hakim sedikit mengejutkan, lantaran naik dari tuntutan jaksa. Padahal dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut 6 tahun penjara saja. Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku menerima putusan dan akan menjalani masa penahanannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Situmorang saat dikonfirmasi mengaku menerima putusan. Hal itu dikarenakan majelis hakim menjatuhi putusan di atas tuntutan. "Tidak ada alasan banding, putusannya di atas tuntutan. Kecuali tadi turun dari tuntutan, baru bisa pikir-pikir," ujar Denny.

Diberitakan sebelumnya, saat kejadian terdakwa masuk ke rumah korban dan berhasil menggasak uang tunai Rp 45 juta dan barang berharga lainnya. Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban, H.Rusli dengan cara memukul kepala korban menggunakan linggis hingga tidak sadarkan diri.

Atas peristiwa itu, pihak korban pun akhirnya membuat laporan ke Polda Kaltim. Dan setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku di seputaran Markoni saat melakukan perampokan lagi.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa saat beraksi, yakni mengincar rumah yang ditempati orangtua. Lalu masuk melalui jendela dengan cara menyongkelnya. Dan jika korban mengetahui aksinya, terdakwa tidak segan-segan menganiaya. (gan/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X