Upaya Minimalisasi Kemacetan dan Lakalantas

- Kamis, 12 September 2019 | 10:39 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memperkenalkan kepada masyarakat Balikpapan keberadaan yellow box junction (YBC) atau istilah lainnya marka kotak kuning. Berupa garis kuning membentuk kotak di persimpangan, yang tujuannya untuk mencegah kemacetan maupun laka lantas.

 

WARGA maupun pengendara pun belum mengetahui fungsi garis berwarna kuning tersebut. Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, YBC ini adalah area steril di tengah persimpangan sebagai pembatas dari area belakang rambu dalam hal ini APILL. Apabila area YBC macet, berarti salah satu jalur mengalami kepadatan. 

"Yang saat ini sudah ada, di perempatan Ringroad, atau Balikpapan Baru. Persimpangan Jalan MT Haryono dan Jalan Ruhui Rahayu. Biasanya area YBC di Balikpapan Baru terkunci apalagi ketika hujan. Seringkali ketika lampu sudah nyala kuning, pengendara bukannya berhenti malah mempercepat kendaraannya," terang Sudirman di kantornya.

Maka apabila kendaraan masih melintas, atau melaju (di area YBC), kendaraan lain yang belum memasuki kotak kuning, meskipun sudah nyala hijau harus menunggu sampai kendaraan tersebut bebas. Menurut Sudirman keberadaan YBC juga bisa digunakan kepolisian lalu lintas untuk memantau mereka yang melanggar saat lampu merah.

"Karena memang fungsinya untuk mencegah terjadinya laka. ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 103. Dalam hal ini jika terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan kendaraan bergerak, fungsi marka kotak kuning harus didahulukan dari pada marka pemberi isyarat, atau APILL yang bersifat perintah atau larangan," urainya.

Fungsi kotak kuning ini adalah untuk menjaga keselamatan pengendara yang berlalu lintas di persimpangan padat. Dishub Balikpapan sendiri berencana akan membuat dua kotak kuning pada tahun 2019 ini. Selain di perempatan Balikpapan Baru, rencananya kotak kuning juga akan dibuat di simpang empat BSSC Dome. 

"Ini yang menghubungkan jalan nasional dengan jalan kota. mudah-mudahan dengan adanya kotak kuning tingkat kemacetan dan laka di persimpangan bisa diminimalisasi. Terkait ini, sosialisasi kami sudah lakukan melalui media sosial," ujarnya.

Selain itu, Dishub juga menyampaikan kepada kepolisian. Bahwa keberadaan kotak kuning tersebut di persimpangan Ringroad maupun nanti di persimpangan Dome dimaksudkan sebagai upaya mencegah laka pada persimpangan yang dianggap rawan dan sering terjadi kemacetan atau lakalantas. (cha/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X