PONTIANAK- Mahrus, 38, warga Bangkalan, Jawa Timur ikut dalam rombongan 95 orang TKI bermasalah yang dideportasi oleh otoritas Pemerintah Malaysia, Rabu (17/10) malam. Pria paruh baya itu, bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia. Baru genap sebulan bekerja, dia terjaring razia oleh pihak Imigrasi Malaysia.
Karena tak punya permit, ia lantas diamankan dan dijebloskan ke penjara. Dua bulan hidup di balik jeruji besi, Mahrus juga merasakan perlakuan yang sangat kasar. Bahkan layak dibilang kejam. "Di penjara saya dipukul. Ada yang ditampar. Handphone disita. Uang diambil," beber Mahruz kepada wartawan saat ditemui di Dinas Sosial Kalbar.
Ia masuk ke Malaysia memang secara illegal. Lewat seseorang yang ia sebut-sebut sebagai agen. Setiba di Malaysia, ia pun tak diberi permit oleh orang yang membawanya. Sementara paspor yang ia pegang hanya berlaku 15 hari. "Saya ditangkap petugas imigrasi saat saya sedang bekerja, karena tak pegang permit," katanya.
Mahrus bersama rombongan TKI bermasalah lainnya kini sudah berada di Dinas Sosial Kalbar usai dideportasi. Secepatnya, ia dan rekannya yang lain yang berasal dari luar Kalbar akan dipulangkan ke kampung halaman. Dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irvandi menjelaskan, dari 95 orang TKI bermasalah yang dideportasi itu, 21 orang diantaranya merupakan warga Kalbar. Sementara, 58 orang lainya berasal dari Jawa Timur. Selain itu ada pula seorang asal Aceh, 6 orang dari NTB, seorang dari NTT, seorang dari Kalimantan Tengah, dua orang dari Sulawesi Barat dan 2 orang dari Jawa Tengah. "Paling banyak memang dai Jawa Timur," imbuhnya.
Menurutnya, TKI bermasalah yang dideportasi ini, rata-rata masuk lewat jalur darat, Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka yang dipulangkan tersebut sebagian besar bekerja sebagai buruh bangunan. "Mereka tidak pegang permit. Karena itu, ada yang baru satu hari bekerja, sudah ditangkap," jelasnya.
Jika dilihat secara runut, persoalan TKI yang masuk secara ilegal ke Malaysia memang seakan tak bisa ditangani secara tuntas. Pihak imigrasi seolah dibuat kelimpungan untuk mengawasi. Berdasarkan data BP3TKI Pontianak, per Juni 2018 tercatat sudah 1.103 TKI bermasalah yang sudah dideportasi. (abd)