UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

PONTIANAK

Minggu, 21 Oktober 2018 11:31
Pembobol SD dan Curi Kotak Amal Dibekuk
DIBEKUK. Kedua tersangka bersama barang bukti curian saat diamankan di Polres Melawi---Dedi Irawan-RK

MELAWI- Maraknya pencurian semakin merajalela di Kabupaten Melawi. Khususnya di Nanga Pinoh. Pihak kepolisian pun tak tinggal diam dengan pencurian tersebut. Buktinya dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, DS, 21 dan DM, 20, berhasil diamankan. Kedua warga Tanjung Niaga itu diamankan karena melakukan pencurian dengan membobol SDN 1 Nanga Pinoh, kantor NSS dan mengangkut kotak amal di Masjid Al Ikhlas.

Keduanya diciduk di Jalan Pinoh-Sintang KM 10, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu (20/10). Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri menceritakan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Nanga Pinoh mendapat laporan dari warga bahwa ada orang mencuri kotak amal di Masjid Al Iklas. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengembangan, akhirnya pada tim Lidik Polres Melawi mengamankan du orang laki laki yang inisial DS dan DM.

 “Saat ditangkap keduanya mengaku melakukan pencurian. Kemudian kami membawa keduanya ke lokasi tempat menyimpan barang hasil curiannya di rumah tersangka di Desa Tanjung Niaga. Setelah itu barang bukti dan tersangka Dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pengamanan," terangnya.

Samsul mengatakan, saat dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian yang dilakukan oleh DS dan DM. Terdapat kecocokan antara barang-barang tersebut dengan barang yang hilang di SDN 1 Nanga Pinoh.

"Dua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan keduanya memang benar barang-barang curian itu adalah hasil dari tiga lokasi. Yakni Masjid Al Iklas, NSS dan SDN 1 Nanga Pinoh,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terpaksa menghabiskan masa mudanya di penjara. “Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ira)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 26 Maret 2023 12:50

Perjuangan Para Penderita Epilepsi, Tetap Optimis dengan Segala Kekurangan

Hari Kesadaran Epilepsi (Epilepsy Awareness Day) atau Purple Day diperingati setiap tanggal…

Minggu, 26 Maret 2023 12:38

Wali Kota Pontianak: Alkes di Gedung Baru Labkes Secara Bertahap Akan Dikalibrasi

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berharap keberadaan gedung baru…

Minggu, 26 Maret 2023 12:36

Pemkot Pontianak Usulkan Tiga Raperda Permudah Iklim Usaha

 Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan usulan tiga Rancangan peraturan daerah. Ketiga…

Jumat, 17 Maret 2023 00:54

Di Pontianak, Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok Mengalami Kenaikan

Tim Pengendali Infalsi Daerah (TPID) Kota Pontianak memantau langsung stok,…

Jumat, 17 Maret 2023 00:42

Tidak Ada Alasan Bagi Warga Pontianak untuk Putus Sekolah

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, Program Indonesia Pintar…

Selasa, 14 Maret 2023 12:46

Kasus Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak Berakhir Damai

 Kasus penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang mahasiswa…

Selasa, 07 Maret 2023 00:24

Baznas Kota Pontianak: Hanya 182 dari 350 Masjid Ber-SK UPZ

Dari 350 masjid yang terdata di Kota Pontianak sebagaimana data…

Sabtu, 04 Maret 2023 12:09

Di Pontianak, Selama Dua Bulan Sudah 69 Pelaku Kejahatan Diamankan

Sepanjang Januari hingga Februari 2023, Kepolisian Resort Pontianak mengamankan 69…

Rabu, 01 Maret 2023 11:51

Tak Ada Pertanggungjawaban, Hakim Putuskan Pihak Hotel Melawan Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan atas perkara perbuatan…

Rabu, 01 Maret 2023 11:50

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba di Desa Darit Menyuke

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap tiga pengedar narkoba…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers