PONTIANAK- Rakyat Kalbar memberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak memberi ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat hukum. Utamanya bagi mereka yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Secara tegas, Pemkot Pontianak pun siap memecat atau menghentikan tidak secara hormat bagi ASN yang terlibat hukum. Bahkan, juga dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan apapun. “Karena, sekarang sudah ada surat edaran Mendagri, Menpan RB dan KPK,” ujar Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, Plt. Wali Kota Pontianak, Jumat (12/10).
Edi menyebutkan, bahwa ASN jangan lagi main-main atau menyelewengkan dana pemerintah. Apapun bentuknya. “Isinya (surat edaran) bagi ASN terlibat penyalahgunaan jabatan terutama tindak pidana korupsi (tipikor) akan diberhentikan tidak hormat. Meski satu hari dihukum,” tegasnya.
Atas adanya surat edaran itu, Edi menyatakan pihaknya sangat terbantu. Artinya tidak hanya kepala daerah yang berhati-hati dalam menggunakan anggaran melainkan seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Pontianak. “Sekarang sudah keras peringatan itu. Sekarang akan diberhentikan tidak hormat dan mereka tidak dapat dana pensiun,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, ada jajaran Pemkot Pontianak yang terlibat dengan hukum dan mendapat vonis tetap berupa kurungan penjara. Namun, setelah selesai menjalani masa hukumannya, yang bersangkutan bisa kembali kerja. Menurut Edi, pihaknya masih menggunakan aturan lama. Dimana jika ASN terlibat hukum dengan vonis di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan pemecatan terhadap oknum tersebut.
“Di Pontianak beberapa tahun lalu ada yang terpaut kasus hukum, selesai masa hukumannya dan masuk kembali karena kalau dulu vonis di bawah lima tahun tidak dipecat,” katanya. (Gusnadi/Ocsya Ade CP/rk)