PROKAL.CO,
SAMBAS- Mantan terpidana korupsi, pelecehan seksual dan bandar narkoba jangan harap bisa menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 poin H.
Ketua KPUD Sambas, Sudarmi menegaskan, pihaknya akan berkomitmen menegakkan PKPU tersebut. "Sejauh tidak ada perubahan dari KPU Pusat, maka kami tetap menjalankan PKPU tersebut," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/7).
Diberitakan Rakyat Kalbar, KPU Sambas kata dia, akan sangat teliti terhadap track record bakal Caleg yang mendaftar. Bakal Caleg diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri. “Caleg juga harus memiliki SKCK dari kepolisian," jelasnya.
Selain itu, pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi bakal Caleg yang didaftarkan partai politik. Untuk itu, dia mengingatkan Parpol harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. “Mesti dari urut 1 sampai 3 terdapat bakal Caleg perempuan. Ini penting menjadi catatan Parpol," lugas Sudarmi. (sai/rk)