Dilanjutkan Agus, dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah berhasil menyita barang bukti dokumen, antaranya, 24 ATM, satu lembar hasil audit, satu buah ATM Bank Mandiri milik tersangka, satu buah ATM Bank Mandiri milik MM (istri tersangka), satu buah buku tabungan, dua buah register permohonan, satu unit HP, formulir pembukaan tabungan, dua buah tabungan Bank Kalbar, dan tiga lembar slip setoran.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Agus, uang nasabah yang digelapkan tersangka digunakan untuk bermain judi online. Namun demikian pihaknya tetap fokus pada kasus yang menimpa Bank Kalbar.
Dilanjutkannya, akibat perbuatan tersangka tersebut setidaknya 54 nasabah Bank Kalbar dirugikan. Perbuatan ini telah dilakukannya sejak Februari 2015. “Jadi korbannya tidak hanya satu nasabah, melainkan ada 54 nasabah. Ini secara berulang-ulang, sejak Februari 2015,” lanjutnya. Saat ini, pihaknya terus menyelidiki aset yang dimiliki tersangka.
Direktur Kepatuhan Bank Kalbar Musafir menyatakan, penyelesaian kasus yang menyeret pegawainya diserahkan sepenuhnya kepada Polda Kalbar.
Musafir juga membeberkan kronologis terungkapnya indikasi penyimpangan yang dilakukan salah saorang customer service Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong atas inisial IM. Menurutnya, pada 14 Agustus 2015, saat tim audit Bank Kalbar melakukan pemeriksaan di Kantor Cabang Pembantu Entikong ditemukan indikasi penyimpangan.
Dari hasil pemeriksaan tim audit Bank Kalbar, kemudian Bank Kalbar langsung membentuk tim untuk melakukan audit di Bank Kalbar Cabang Pembantu Entikong tersebut. “Hasilnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IM, selanjutnya setelah diperoleh data-data yang akurat, maka pada tanggal 25 Agustus 2015, pelaku bersama alat bukti diserahkan ke Polda Kalbar guna diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.