Dalam perkara ini, kata Musafir, pihaknya tidak pernah menutup-nutupi. Bahkan terkesan proaktif.
Menurutnya, seluruh dana nasabah dijamin keamanan. Terkait dengan uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka, telah diganti 100 persen oleh Bank Kalbar.
Mengenai pengawasan, lanjutnya, pengawasan operasional Bank Kalbar selalu dilakukan berdasarkan ketentuan yang terapkan regulator dan buku pedomanan perusahaan mengenai sistem pengendalian, tim audit selalu melakukan pengawasan secara periodik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81,82, 85 Undang Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar serta pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (arf)