PONTIANAK- Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek gudang penampungan kayu, Jumat (17/11) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 21, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ratusan kubik berbagai jenis kayu yang disita petugas merupakan diduga hasil pembalakan liar hutan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Diberitakan Rakyat Kalbar, tempat penampungan kayu tersebut hanya sekitar 30 meter dari jalan raya. Sekilas tidak nampak memang, karena terletak di belakang rumah warga. Jalan masuk ke gudang itu ditimbun tanah kuning.
Ratusan kubik kayu tersusun menumpuk tinggi. Beberapa truk dan kontainer bermuatan kayu telah dipasang garis polisi. Penggerebekan gudang milik Akong ini dipimpin langsung oleh Dir Bareskrim Mabes Polri. Sekitar 10 anggota Bareskrim Mabes Polri di backup empat orang dari Brimob dan empat Polsek Ambawang.
Barang bukti di Ambawang yang diamankan berupa kayu sekitar 265 meter kubik bengkirai dan durian. Petugas juga mengamankan dua unit kontainer 20 yang disita di bundaran Ambawang dalam perjalanan menuju pelabuhan dan 8 unit truk. Petugas juga ada mengamankan sebanyak 65 meter kubik kayu di sawmill Sandai.
Menurut Kasubdit III Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan, praktik ilegal loging ini hanya menggunakan dokumen angkutan. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dimiliki tidak sesuai ketentuan, sehingga asul-asul kayu tersebut tidak jelas. "IPK yang dimiliki tidak sesuai, artinya barang-barang (kayu) ini asalnya dari mana-mana saja, atau dari tempat mana mereka terima," katanya kepada wartawan saat di gudang penyimpanan kayu, Minggu (19/11) sore.
Setelah menggerebek gudang milik Akong, tim bergerak menuju Sandai, Kabupaten Ketapang. Di sini, petugas mengamankan seseorang berinisial A yang mengeluarkan dokumen tersebut. Saat ini A masih di Polsek Ambawang untuk menjalani pemeriksaan. "Satu orang berinisial A yang sudah tetapkan sekarang sedang pemeriksaan di Polsek Ambawang. Masih ada tersangka lain yang sedang kita kembangkan," ujar Irsan
Kayu-kayu berbentuk persegi ini rencananya akan di kirim ke Pulau Jawa. Dari daerah asalnya, ditampung tempat penyimpan di Sungai Ambawang. Kayu-kayu dimuat dalam Kontainer, kemudian diangkut menuju pelabuhan. "Tadi sore, Minggu (19/11) kami melakukan status quo di pelabuhan Pontianak. Ada beberapa Kontainer kami police line, karena berasal dari sini juga," bebernya.
Kapasitas pengiriman 15 - 20 truk atau sekitar 200 meter kubik dikirim ke Jakarta atau ke Jawa Timur. Sesuai dengan Nota Angkutan, menggunakan kontainer pelabuhan peti kemas. "Kami persangkakan dengan pasal 88 junto pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun," tegasnya.
Dijelaskannya, kegiatan mengangkut kayu-kayu dari Kalbar ke Pulau Jawa tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan menggunakan surat dokumen angkutan. Kendati dokumen angkutannya asli, seharusnya kayu diangkut tersebut berasal dari IPK-nya. "Dokumen pengiriman udah betul, tidak palsu, cuman asal usulnya (kayu) ngak betul, kayu ini bisa saja berasal dari hutan lindung, hutan Hak atau dari masyarakat sendiri. Hasil pembalakan liar," terangnya.
Saat ditanya wartawan terkait seberapa marak praktik pembalakan liar ini sehingga Tim Tipidter Bareskrim Polri turun langsung ke Kalbar, dijelaskan Irsan kasus ini merupakan sesuatu yang sangat spesifik. Sebab saat petugas-petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan pengangkut tersebut sepertinya sah dan dilengkapi dokumen (angkut). "Tetapi apabila kita lihat dari asal kayu itu bukan dari IPK mereka, ini dari pembalakan liar," pungkasnya. (Ambrosius Junius/rk)