PONTIANAK- Karena berduaan di dalam mobil, Teguh Widodo (22) dan Tari, pasangan kekasih ini menjadi korban pengancaman dan pemerasan tiga pemuda di depan ruko, samping Gang Amalia, Jalan Ampera, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (1/10) pukul 20.30.
Satu pelaku bernama M Dwi Suharya (24) warga Kota Baru, Pontianak Selatan berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku yang berinisial As dan Sy masih buron. “Berdasarkan keterangan korban kepada kita, korban bersama pacarnya tengah berada dalam mobil yang berhenti di depan ruko Jalan Ampera. Ketika hendak meninggalkan lokasi, dari arah kanan datang tiga orang bersepeda motor menghampirinya. Kemudian mengetok kaca dan minta korban untuk berhenti," ungkap Kompol Dedi Mulyadi, Kapolsek Pontianak Kota, Rabu (4/10).
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Dwi CS ini tak sekali. Ini merupakan modus para pelaku mencari sepasang kekasih yang berhenti di pinggir jalan, kemudian diperas.
Saat ini tersangka Dwi sudah ditahan. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Diceritakan, korban Teguh menghentikan mobil. Tak lama kemudian para pelaku datang. "Para pelaku langsung meminta uang sebagai tanda damai, karena korban dianggap berpacaran di tempat umum," jelas Dedi. Korban yang tak mau urusan jadi panjang pun keluar dari mobil dan memberi para pelaku uang sebesar Rp 100 ribu. Ternyata bagi pelaku, uang itu tidak cukup. Oleh tersangka As, memintaRp 500 ribu.
“Tersangka AS kata korban, saat itu sambil mengeluarkan pisau dari sarungnya untuk menakuti korban," ujar Dedi.
Karena pacarnya ketakuatan dan menangis, Teguh memutuskan untuk menambahkan kekurangan uang yang diminta pelaku. Ia meminta waktu untuk pergi ke ATM mengambil uang. Ia meminjam sepeda motor pelaku. Saat bersamaan, tersangka Dwi melihat tas jenis 69 Baepack milik Teguh. Tas yang berisi smartphone Oppo A37 itu pun dirampas Dwi. Meski begitu, korban tetap dipaksa untuk mengambil uang di ATM. Sedangkan Tari, pacar korban disuruh menunggu di mobil. Beruntung, dia tidak diapa-apakan pelaku.
"Setelah sisa uang yang dimaksud untuk damai sebesar Rp 400 ribu itu diberi ke tersangka As, tas korban dikembalikan oleh Dwi. Rupanya smartphone dalam tas itu sudah tidak ada lagi," jelas Dedi.
Dalam kejahatan ini, tersangka Sy perperan hanya sebagai pengawas keadaan saja. Setelah uang dan smartphone korban didapat, ketiganya meninggalkan lokasi. Dan, kejadian ini baru dilaporkan korban dua hari kemudian. "Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan identitas pelaku yang disebutkan korban, diketahui. Keberadaan salah satu pelaku pun juga diketahui," ucap Dedi.
Pelaku Dwi, didapati tengah mengendarai sepeda motor di pertigaan Jalan Ampera dan Danau Sentaraum. Dia langsung diciduk. Saat dibawa ke korban, korban mengiyakan bahwa Dwi merupakan salah satu pelakunya.
"Pelaku Dwi pun mengakui perbuatannya. Dia mengaku smartphone korban sudah dijual dan sisa uang yang dibawanya hanya Rp 168 ribu," jelas Dedi.
Tersangka Dwi yang tak berkutik langsung digelandang ke Polsek Pontianak Kota untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari keterangan dia, identitas kedua pelaku lainnya kita kantongi. Sekarang masih diburu," tutur Dedi. (zrn/rk)