Bawaslu Rekomendasikan 198 Pelanggaran ASN

- Selasa, 10 Maret 2020 | 11:55 WIB

JAKARTA– Ancaman terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020 benar-benar nyata. Terbukti, meski pelaksanaan pilkada belum masuk ke tahapan krusial, laporan dugaan pelanggaran oleh ASN sudah berdatangan. Hingga kemarin (9/3), sudah 237 kasus yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, 237 kasus yang diterima Bawaslu didapat dari dua jalan. Selain hasil pantauan pengawas di lapangan, kasus itu juga berasal dari laporan masyarakat. “Jadi ada yang temuan, ada laporan,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (9/3).

Kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu, kata Dewi, bentuknya cukup beragam. Mulai dari yang ringan seperti mengkampanyekan bakal pasangan calon (bapaslon) di sosial media, hingga mendeklarasikan diri sebagai Bapaslon. “Ada juga yang membantu memasang alat peraga baliho,” imbuhnya.

Dari 237 kasus, tambahnya, sebagian kasus sudah ditangani dan di teliti jajarannya. Dalam menilai adanya indikasi atau tidak, Bawaslu menggunakan beberapa acuan. Di antaranya Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Selain itu, Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Jika tidak terbukti, maka kasusnya secara otomatis dihentikan.

Nah, dari 237 kasus yang ditangani, 23 kasus dihentikan penanganannya dan 16 lainnya masih proses penanganan. Sementara mayoritas atau 198 kasus terindikasi pelanggaran netralitas. Untuk itu, 198 kasus itu sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna ditindaklanjuti. Sebab, Bawaslu hanya menilai peristiwa, sementara sanksi menjadi kewenangan KASN.

“KASN yang punya kewenangan menilai dan memberikan sanksi,” kata mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Tjahjo Kumolo memastikan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pantauannya. “Pasti kami monitor bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya melalui pesan singkat.

Untuk meningkatkan antisipasi terhadap pelanggaran netralitas, Kemenpan tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan. Di antaranya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KASN, BKN, dan Bawaslu. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X